SOSIAL

MASYARAKAT INDONESIA PATUT BANGGA

Sidang Umum UNESCO telah menetapkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi, membuat masyarakat Indonesia bangga. Setelah Pemerintah Indonesia secara de jure mendirikan kelompok penutur asing bahasa Indonesia di berbagai negara, pengakuan ini merupakan upaya nyata untuk memberi bahasa Indonesia status bahasa resmi di lembaga internasional. Bahasa Indonesia telah terbukti membantu orang-orang dari berbagai etnis di Indonesia bersatu. Dengan lebih dari 275 juta penutur, bahasa Indonesia juga telah berkembang di seluruh dunia dengan masuknya kursus bahasa Indonesia di 52 negara.

Sebelum masuk lebih dalam mengenai proses dan tantangan mengukuhkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO, kita perlu mengulas sedikit Sejarah Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang digunakan sebagai bahasa perdagangan di seluruh wilayah Nusantara. Pada tahun 1928, Kongres Pemuda II mengusulkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Pada tahun 1945, bahasa Indonesia dijadikan bahasa resmi dan nasional Indonesia.

Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dengan resmi menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Resolusi 42 C/28 diadopsi secara konsensus pada hari Senin, 20 November 2023, di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, selama sesi Pleno Konferensi Umum ke-42. Selain enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), Hindi, Italia, dan Portugis, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi oleh Konferensi Umum UNESCO. Dengan keputusan ini, bahasa Indonesia akan digunakan sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen yang dibahas di Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pada bulan Januari 2023, Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO berbicara tentang kemungkinan bahasa Indonesia akan menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian menerima posisi ini. Pada 7 Februari 2023, Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemendikbudristek mengadakan pertemuan untuk membahas kemungkinan dan cara mengusulkan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO. Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris mengirimkan proposal untuk nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO yang akan berlangsung dari 10 hingga 24 Mei 2023.

Pada 8 November 2023, di Kantor Pusat UNESCO di Paris, delegasi Indonesia, terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, mempresentasikan proposal mereka di hadapan Komite Hukum UNESCO. Legal Committee pun menyetujui ajuan pemerintah Indonesia tersebut tanpa adanya keberatan dari anggota komisi.

Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.” Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO juga merupakan upaya nyata untuk memastikan bahwa bahasa Indonesia akan menjadi bahasa internasional.

Satu Komentar

  • Kampus Tertua

    Your style is so unique in comparison to other folks I have read
    stuff from. I appreciate you for posting when you’ve got the opportunity, Guess I’ll
    just book mark this web site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *