SOSIAL

PRAMUKA TIDAK LAGI DIWAJIBKAN DI SEKOLAH MENURUT PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2024

Beberapa waktu lalu berbagai lini media dibuat terkejut sekaligus kehabisan kata-kata dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Anwar Makarim tentang pencabutan peraturan yang mewajibkan ekstrakurikuler pramuka pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini memicu banyak perdebatan antara pro dan kontra dengan keputusan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib bagi seluruh peserta didik dari jenjang dasar sampai ke jenjang menengah atas selama bertahun-tahun.


Nah, sebenarnya apa isi dan maksud dari Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang sempat ramai diperbincangkan? Pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan ini telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik pada jenjang dasar sampai menengah atas. Sementara itu, di Pasal 34 Permendikbud No. 12 Tahun 2024 menetapkan bahwa Permendikbud No. 63 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, dengan berlakunya Permendikbud No. 12 Tahun 2024 ekstrakurikuler Pramuka sudah tidak lagi bersifat wajib, justru keikutsertaan peserta didik menjadi opsional atau sukarela. Dengan demikian ekstrakurikuler Pramuka tidak benar-benar dihapus dan tetap dapat diikuti oleh peserta didik yang tertarik dengan
kepramukaan.


Namun, karena aturan yang tertuang melalui Permendikbud No.12 Tahun 2024 ikut menghapus Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, hal ini membuat banyak pembaca terbagi menjadi dua kubu pro dan kontra. Ada yang menilai hal itu berlebihan mengingat Pramuka adalah paket komplit dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

Muhammad Iqbal, Dosen Psikologi di Universitas Paramadina, menganggap kebijakan tersebut tidak logis karena Indonesia saat ini menghadapi krisis kepemimpinan. Iqbal mengatakan kepada Tribunnews.com pada Senin (1/3/2024),

Dan pramuka dapat mencetak calon pemimpin masa depan, para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat pramuka. Karena pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan, dan pembentukan karakter.


Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, menganggap kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul sebagai kebijakan yang berlebihan. Dia juga mengatakan bahwa pemilihan Pramuka sebagai ekskul wajib tentu memiliki alasan hukum yang jelas. Di mana pramuka secara historis telah terbukti berguna untuk menanamkan rasa cinta kepada tanah air, menanamkan rasa kemandirian dan solidaritas, serta mengajarkan organisasi dan kepemimpinan. Menurut Syaiful Huda, pada hari Senin (1/4/2024), negara telah mengeluarkan UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka untuk mengakui pentingnya pramuka.

Menjawab polemik persoalan Pramuka yang kini tidak lagi wajib sebagai ekstrakurikuler peserta didik di sekolah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menambahkan

Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka. Dan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 mengenai gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid.

Lebih lanjut Anindito Aditomo mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, di mana keikutsertaan murid adalah sebuah hak bukan kewajiban, ujar Anindito Aditomo melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Nadiem Anwar Makarim kemudian menyatakan bahwa dia akan meningkatkan status pramuka dari yang hanya terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler menjadi masuk ke Kurikulum Merdeka. Tujuannya adalah untuk memungkinkan nilai pramuka yang hanya terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler untuk dimasukkan ke dalam Kurikulum kokurikuler. Sebelum tahun ajaran baru dimulai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka, di mana ketentuan teknis terkait ekstrakurikuler pramuka akan diperjelas.

Dengan demikian keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, untuk mencabut kewajiban pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Meskipun pramuka tidak lagi diwajibkan, kegiatan ini tetap tersedia secara sukarela bagi siswa yang berminat. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, menegaskan bahwa pramuka masih termasuk dalam Kurikulum Merdeka dan akan diatur dengan panduan teknis sebelum tahun ajaran baru dimulai. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilainilai pramuka tetap berperan dalam pembentukan karakter siswa, meski bersifat opsional.


Referensi:

Aco, Hasanudin. 01 April 2024. Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim soal Pramuka di Sekolah yang Menuai Pro dan Kontra. Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/nasional/2024/04/01/aturan-baru-menteri-nadiem-makarim-soal-pramuka-di-sekolah-yang-menuai-pro-dan-kontra

Fallahnda, Balqis. 01 April 2024. Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib?. tirto.id. https://tirto.id/benarkah-pramuka-dihapus-dari-ekstrakurikuler-wajib-gXrw

Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah. 31 Maret 2024. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240331140158-20-1080944/nadiem-cabut-aturan-pramuka-sebagai-ekstrakurikuler-wajib-di-sekolah

Permendikbud No. 12 Tahun 2024. Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Prastiwi, Mahar. 04 April 2024. Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/04/071800971/kemendikbud-tegaskan-tidak-ada-penghapusan-pramuka-dari-kurikulum-merdeka

Zahra, FA. 01 April 2024. Resmi Ditetapkan! Nadiem Makarim Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah. goodnewsfromindonesia. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/04/01/resmi-ditetapkan-nadiem-makarim-hapus-pramuka-dari-ekstrakurikuler-wajib-di-sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *